Perumahan syariah andalusia solobaru
KPR syariah murni pada zaman sekarang telah menjadi solusi kepemilikan rumah, khususnya bagi muslim yang tidak ingin terlibat riba dalam transaksi jual beli rumahnya. Memang banyak istilah untuk KPR syariah murni ini, ada yang menyebut kredit syariah, skema syariah, properti syariah, dsb. Namun kita sepakati yang di maksud KPR syariah murni disini adalah skema kepemilikan rumah tanpa melibatkan pembiayaan perbankan, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda, tanpa BI checking, tanpa akad bathil. Dan KPR syariah murni ini sangat jauh berbeda dengan KPR bank syariah (akan dibahas dibagian selanjutnya). Dalam mengambil KPR banyak kita sebagai umat muslim sering terjebak dalam RIBA yang merupakan dosa besar yang sangat dilaknat Allah, apa itu riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Sesungguhnya riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran, bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba. Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik. Dalam konteks hukum, ada dua kemungkinan buat mereka yang menjalankan riba, yaitu kafir atau fasik.
Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik. Dalam konteks hukum, ada dua kemungkinan buat mereka yang menjalankan riba, yaitu kafir atau fasik.
-
- Kafir
Seorang muslim wajib mengetahui bahwa riba itu haram. Karena keharaman riba adalah sesuatu yang sudah teramat jelas tanpa ada keraguan dan kesamaran sedikitpun, sebagaimana keharaman mencuri, minum khamar, berzina, membunuh nyawa manusia dan seterusnya. Dan bila ada seorang muslim dengan sepenuh kesadaran hati berkeyakinan bahwa praktek riba itu halal, maka dia telah menjadi kafir atas keyakinannya itu. Untuk itu wajib buat umat Islam untuk memberinya informasi, pelajaran, ilmu, nasihat dan pengarahan yang sebaik-baiknya, supaya pemahamannya yang keliru itu bisa diluruskan kembali. Kalau upaya itu sudah dilakukan dengan cara yang benar dan sepenuh kesabaran, tetapi yang bersangkutan masih tetap saja meyakini kehalalan riba, tindakan selanjutnya yang boleh dilakukan adalah pelaku itu diminta bertaubat, agar keyakinannya itu bisa kembali diluruskan. Dan apabila sudah diminta bertaubat, masih juga menghalalkan riba, diberi waktu untuk berpikir selama beberapa waktu, sampai akhirnya qadhi berhak menjatuhinya hukuman yang membuatnya berubah pikiran, hingga hukuman mati.
-
- Fasik
Seorang muslim yang masih menyakini bahwa riba itu haram, namun masih menjalankannya tanpa ada alasan syar’i yang masuk akal, statusnya bukan kafir tetapi fasik. Sedangkan muslim yang menjalankan riba karena tekanan tertentu, keterpaksaan, dan juga udzur yang lainnya, sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram, akan dihisab secara adil di hari kiamat oleh Allah. Bisa saja dia dibebaskan dari tuntutan dosa, karena kemurahan Allah, namun bisa juga dia disiksa karena keadilan Allah. Semua akan kembali kepada alasan dan latar belakang kenapa seseorang menjalankan dosa riba. Karena itu yang paling aman adalah meninggalkan riba itu sepenuhnya, apapun resikonya di dunia. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
-
- Tanpa Bank
Developer perumahan syariah tidak memanfaatkan pembiayaan perbankan dalam modalnya. Dalam transaksi penjualan ke konsumen pun pihak developer tidak melibatkan Bank jika konsumen ingin membeli secara kredit. Untuk menghindari bunga bank karena bunga bank haram dan itu termasuk riba (Fatwa MUI no. 1 Tahun 2004).
-
- Tanpa Sita dan Denda
Hak – hak kepemilikan rumah 100% telah menjadi milik pembeli setelah terjadi transaksi, walaupun kredit. Kewajiban pembeli adalah melunasi cicilannya hingga lunas. Jika macet kreditnya tidak ada tindakan denda dari developer kepada pembeli, karena denda merupakan salah satu bentu riba. Dan jika pembeli sudah tidak sanggup melunasi cicilanya, tidak akan disita rumahnya karena itu perbuatan dzalim. Walaupun begitu, bukan berarti dibiarkan oleh developer. Developer dan pembeli akan duduk bersama untuk mencari solusinya.
-
- Tanpa BI checking
Karena dari awal tidak melibatkan perbankan, maka untuk pengajuan kredit tidak diberlakukan proses BI checking. Terkadang banyak pembeli rumah yang ingin membeli secara kredit terpentok masalah BI checking-nya. Kendati seperti itu, bukan berarti skema KPR syariah murni ini bebas begitu saja. Pihak developer tetap memberlakukan prosedur tertentu untuk memverifikasi pengajuan kredit dari pembeli. Tetapi prosedur verifikasinya biasanya lebih mudah dan fleksibel.
-
- Tanpa Akad Bathil
Dalam fiqh muamalah, rukun jual beli itu ada 3 yaitu adanya 2 pihak (penjual dan pembeli), adanya objek transaksi dan ada ijab qabul. Selama semua rukun tersebut terpenuhi, sah dan halal lah transaksi itu. Tetapi sebaliknya, jika tidak terpenuhi maka bathil lah transaksi tersebut. Dalam skema KPR syariah murni tidak ada pihak ke-3 alias pihak bank, karena khawatir akadnya menjadi bathil. Karena dalam KPR konvensional, transaksi yang terjadi adalah seperti ini : Pembeli membeli rumah dari developer, membayar DP ke developer, tapi cicilnya ke bank Developer menjual rumahnya ke pembeli, tapi mendapat bayaran dari bank Bank menerima cicilan dari pembeli, dan menahan sertifikat rumahnya hingga lunas
-
- Tanpa Pinalty
Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Dengan adanya kepastian jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar sampai masa angsuran selesai, nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naik/turunnya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syari’ah tidak akan mengenakan pinalti. KPR syari’ah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal.
-
- Tanpa Bunga/Riba
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275).
-
- Tanpa Debt Collector
Ketika sudah tidak mampu membayar selama beberapa bulan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector. Debt collector tersebut memang disewa oleh bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang untuk menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Biasanya kata-kata yang digunakan oleh para debt collector ini cenderung kasar dan tidak manusiawi. Mungkin ada beberapa dari Anda yang merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba Anda bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak atau istri Anda. Yang memang akan lebih sering berada di rumah dibandingkan Anda. Apakah mereka akan merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di tempat yang (tadinya) di sebut rumah tersebut?
-
- Tanpa Asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain. Ini beberapa alasan kenapa asuransi tidak diperkenankan, 1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot).2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. 3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan.4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. 5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. 6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
Apakah anda sudah mempersiapkan lingkungan yang Islami untuk anak-anak Anda ? Memiliki hunian yang Islami menjadi dambaan setiap keluarga, apalagi dengan kondisi zaman saat ini, lingkungan yang Islami tentu menjadi hal yang sangat penting bagi keluarga kita. Inikah Hunian Yang sedang Anda Cari ? Hunian dengan lingkungan muslim yang berkualitas Hunian yang baik untuk tumbuh kembang sang buah hati Hunian yang aman dan nyaman dengan lingkungan yang asri.
DAPATKAN RUMAH HALAL DAN BAROKAH, SATU-SATUNYA PERUMAHAN DENGAN AKAD SYARIAH MURNI . .EITT .. TAK HANYA ITU DAPATKAN PULA
” UMROH GRATIS TANPA DIUNDI ”
DENGAN MEMESANNYA PADA ACARA PROMO KAMI SECARA SERENTAK.
INGIN TAHU INFONYA ? LANJUTKAN BACA YA
ALHAMDULILLAH KINI TELAH HADIR PERUMAHAN MURNI SYARIAH DI SOLOBARU, ANDALUSIA NAMANYA, SATU-SATUNYA PERUMAHAN DI SOLO YANG MURNI SYARIAH BEBAS RIBA DAN INSYA ALLAH HALAL
Hadir di SOLO BARU Perumahan Islami 100% Murni Syariah. Yang mengedepankan konsep dan akad yang halal murni syariah sehingga membuat anda nyaman dan tenteram dalam menjalani hidup. Terinspirasi dari sebuah wilayah symbol Masa kejayaan Islam yang bertahan lebih dari tujuh abad lamanya itu belum pernah tersaingi oleh negara manapun hingga saat ini.Perumahan Syariah Murni Green Andalusia Residence mencoba menghadirkan kejayaan itu dihidup anda dan menjadi bagian dari anda. Maka , bergabunglah dan rasakan kembali nuansa kejayaan Islami bersama kami.
- Tanpa Bank
- Tanpa Bunga/Riba
- Tanpa Denda
- Tanpa Sita
- Tanpa Bi Checking
- Tanpa Akad Bathil
- Tanpa Pinalty
Inilah Perumahan Syariah Pertama di SOLOBARU Dengan Fasilitas Hunian :
- Cluster Islami
- Rumah Tahfidz
- Kajian Rutin
- Lingkungan Islami
- Tetangga Berkualitas
- CCTV
- Security 24 Jam
- Lebar Jalan 7 Meter
Inilah Perumahan Syariah Pertama di SOLOBARU Dengan Fasilitas Hunian terbaik dengan keunggulan lokasi sebagai berikut:
- Konsep Rumah Islami
- Model Mediterania-Mewah
- Cluster, One Gate Sistem.
- Lebar jalan 7 meter
- Lokasi sangat strategis.
- RS Dr. Oen > 5 menit
- RS Indriati > 8 menit
- Hartono mall > 9 menit
- The Park > 10 menit
- Sekolah Al Azhar > 5 menit
- Sekolah Islam Cendekia > 8 menit
- SPBU > 6 menit
- Stasiun Balapan Solo > 24 menit
- Bandara Adi Sumarmo > 40 menit
- Hanya 100 meter dari Jl. Raya Pd, Solo Baru
Hadirilah Acara SURVEY SERENTAK yang akan di adakan pada :
- Hari : Ahad, 20 Januari 2019
- Pukul : 08:00 – 11.30
- Lokasi : Lokasi Project
Dapatkan BONUS UMROH TANPA DIUNDI khusus yang booking di acara ini
- Booking Fee cuma 3 juta saja diluar normalnya
- Free Es Degan
- Acara Ini GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA !
Silahkan menghubungi CS kami, silahkan pilih dengan siapa anda nyaman berbicara dengan mengklik tombol dibawah ini.